Postingan

Penjelasan tentang HAKI

 ~Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI)  Pengertian HAKI  adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan intelektual manusia yang memiliki manfaat ekonomi. HKI dalam dunia internasional dikenal dengan nama Intellectual Property Rights (IPR) yaitu hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk kepentingan manusia. ~Jenis HAKI 1. Hak Cipta Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni. 2. Hak Kekayaan Industri yang Meliputi a. Paten Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. b. Merek

Konsep haki

 KONSEP HAKI Konsep dasar tentang HAKI berdasarkan pada pemikiran bahwa karya intelektual yang telah diciptakan atau dihasilkan manusia memerlukan pengorbanan waktu, tenaga dan biaya. Pada intinya Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Intellectual Property Rights (IPR) adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Berdasarkan pengertian ini maka perlu adanya penghargaan atas hasil karya yang telah dihasilkan yaitu perlindungan hukum bagi kekayaan intelektual tersebut. Tujuannya adalah untuk mendorong dan menumbuhkembangkan semangat terus berkarya dan mencipta

Sejarah haki

 Sejarah Perkembangan Perlindungan Kekayaan Intelektual (KI)  •••Secara historis, peraturan perundang-undangan di bidang HKI di Indonesia telah ada sejak tahun 1840-an. Pemerintah Kolonial Belanda memperkenalkan undang-undang pertama mengenai perlindungan HKI pada tahun 1844. Selanjutnya, Pemerintah Belanda mengundangkan UU Merek (1885), UU Paten (1910), dan UU Hak Cipta (1912). Indonesia yang pada waktu itu masih bernama Netherlands East-Indies telah menjadi anggota Paris Convention for the Protection of Industrial Property sejak tahun 1888 dan anggota Berne Convention for the Protection of Literary and Aristic Works sejak tahun 1914. Pada jaman pendudukan Jepang yaitu tahun 1942 s.d. 1945, semua peraturan perundang-undangan di bidang HKI tersebut tetap berlaku. •••Pada tanggal 17 Agustus bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peralihan UUD 1945, seluruh peraturan perundang-undangan peninggalan kolonial Belanda tetap berlaku selama tida

Jenis Haki

1. Hak Cipta Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni. 2. Hak Kekayaan Industri yang Meliputi a. Paten Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. b. Merek Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1 Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. c. Desain Industri Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Pasal 1 Ayat 1 Tentang Desain Industri, bahwa desain industri adalah suatu kre

Pengertian Haki

  HKI dalam dunia internasional dikenal dengan nama Intellectual Property Rights (IPR) yaitu hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk kepentingan manusia. 

Contoh analisis SWOT pada bidang usaha perikanan

 Contoh analisa SWOT pada Kelautan dan Perikanan Indonesia maka biasa kita uji dan analisa dengan SWOT antara Lain : STRENGTH Adalah kekuatan yang dijadikan modal dasar KKP dalam mengembangkan kementriannya dan bentuk kekuatan untuk mampu bersaing di pasar Internasional. Kualitas. Produk yang dihasilkan oleh yang di hasilkan perikanan dan kelautan kita memiliki standart International sehingga cukup dipercaya oleh masyarakat internasional. Kuantitas. Dengan memiliki luas laut yang besar dan garis pantai yang panjang maka produksi yang dihasilkan sangat maksimal. Sumber daya Ikan yang melimpah Pelabuhan. Telah tersebar bahkan hingga ke pelosok untuk memudahkan Nelayan menjangkaunya. Branch Mark. Produk perikanan dan kelautan telah menjadi legenda bagi masyarakat Indonesia dan bisa menjadi produk andalan luar negeri. Prestasi. Telah banyak penghargaan yang disabet oleh KKP sebagai bukti bahwa ini adalah kementrian yang sudah ternama dan cukup banyak memiliki Kerjasama dengan negara luar

Cara memubuat analisis SWOT

 Analisis SWOT dalam pembuatannya akan mempertimbangkan dua hal penting yakni, faktor yang bersifat eksternal serta faktor internal. Pertimbangan terhadap hal-hal tersebutlah yang akan membantu dalam pendalaman analisis SWOT. Berikut ini cara untuk membuat analisis SWOT. Mencari Kekuatan atau Kelebihan Saat Anda ingin melaksanakan suatu proyek. Anda harus memahami betul kekuatan serta kelebihan dari rencana yang akan dijalankan. Perhatikan hal apa yang menjadikan proyek tersebut bisa memberi dampak yang positif bagi bisnis Anda.